Lingkungan Ketenagalistrikan, Jhoni Simanjuntak. Ia menyatakan pembangkit dengan tipe run off river memang tidak membutuhkan dokumen AMDAL karena dalam pengoperasiaannya PLTA jenis ini tidak membutuhkan bendungan besar untuk membendung aliran sungai.
Daya listrik yang dapat dibangkitkan pembangkit ini hanya tergantung pada debit air sungai.
Menurutnya, meskipun ada aturan di Kementerian Lingkungan Lingkungan Hidup yang mewajibkan agar proyek pembangunan PLTA harus memiliki AMDAL, namun aturan lama yang mengatur hal ini masih belum dicabut oleh pemerintah.
"Permen yang lama belum dicabut. Tapi ini mungkin ada suatu miss komunikasi," ungkapnya.
Untuk itu, Joni menilai pembangkit dengan kapasitas 2x90 MW tersebut dapat segera beroperasi tanpa harus melakukan audit lingkungan seperti yang diminta Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta dan juga Komisi VII DPR.
"Jadi kalau PLTA Asahan I mau beroperasi itu no problem. Tapi kalau PT Badzra Daya lakukan audit itu silakan saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh untuk melarang pengoperasian PLTA Asahan I sebelum audit lingkungan terhadap pembangunan pembangkit itu diselesaikan.
Audit lingkungan tersebut dibutuhkan karena dalam pembangunannya, pembangkit dengan kapasitas 2x90 Megawatt itu belum memiliki dokumen Amdal.
Kementerian LH sendiri juga sudah meminta kepada PT Badzra Daya Swarna Utama sebagai pemilik PLTA itu untuk segera melakukan audit.
Menurut Deputi Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan, Hermien Roosita, saat ini pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari PT Badzra Daya Swarna Utama bahwa mereka sedang melakukan audit lingkungan seperti yang diperintah pemerintah.
Ia menambahkan sebenarnya PT Badzra Daya Swarna Utama sudah memiliki dokumen UKL-UPL, namun seiring dengan terbitkan Permen Nomor 11 tahun 2006 yang mewajibkan pembangunan pembangkit memiliki AMDAL, sehingga dokumen UKL-UPL yang dimilikinya tidak berlaku dan perseroan tetap harus mengurus Amdal.
Sebelumnya, Komisi VII DPR juga telah meminta kepada pemerintah untuk melarang pengoperasian PLTA Asahan I sebelum audit lingkungan dilakukan.
Untuk diketahui, PLTA Asahan 1 dengan kapasitas 2x90 MW tersebut akan mulai dioperasikan dalam waktu dekat ini. Proyek ini dikelola oleh PT Badzra Daya dengan China Huadian Corporation (CHD) mulai akhir Desember 2006.
Proyek senilai US$ 200-300 juta itu diharapkan dapat memperkuat pasokan listrik di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.
(epi/qom)
Daya listrik yang dapat dibangkitkan pembangkit ini hanya tergantung pada debit air sungai.
Menurutnya, meskipun ada aturan di Kementerian Lingkungan Lingkungan Hidup yang mewajibkan agar proyek pembangunan PLTA harus memiliki AMDAL, namun aturan lama yang mengatur hal ini masih belum dicabut oleh pemerintah.
"Permen yang lama belum dicabut. Tapi ini mungkin ada suatu miss komunikasi," ungkapnya.
Untuk itu, Joni menilai pembangkit dengan kapasitas 2x90 MW tersebut dapat segera beroperasi tanpa harus melakukan audit lingkungan seperti yang diminta Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta dan juga Komisi VII DPR.
"Jadi kalau PLTA Asahan I mau beroperasi itu no problem. Tapi kalau PT Badzra Daya lakukan audit itu silakan saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh untuk melarang pengoperasian PLTA Asahan I sebelum audit lingkungan terhadap pembangunan pembangkit itu diselesaikan.
Audit lingkungan tersebut dibutuhkan karena dalam pembangunannya, pembangkit dengan kapasitas 2x90 Megawatt itu belum memiliki dokumen Amdal.
Kementerian LH sendiri juga sudah meminta kepada PT Badzra Daya Swarna Utama sebagai pemilik PLTA itu untuk segera melakukan audit.
Menurut Deputi Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan, Hermien Roosita, saat ini pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari PT Badzra Daya Swarna Utama bahwa mereka sedang melakukan audit lingkungan seperti yang diperintah pemerintah.
Ia menambahkan sebenarnya PT Badzra Daya Swarna Utama sudah memiliki dokumen UKL-UPL, namun seiring dengan terbitkan Permen Nomor 11 tahun 2006 yang mewajibkan pembangunan pembangkit memiliki AMDAL, sehingga dokumen UKL-UPL yang dimilikinya tidak berlaku dan perseroan tetap harus mengurus Amdal.
Sebelumnya, Komisi VII DPR juga telah meminta kepada pemerintah untuk melarang pengoperasian PLTA Asahan I sebelum audit lingkungan dilakukan.
Untuk diketahui, PLTA Asahan 1 dengan kapasitas 2x90 MW tersebut akan mulai dioperasikan dalam waktu dekat ini. Proyek ini dikelola oleh PT Badzra Daya dengan China Huadian Corporation (CHD) mulai akhir Desember 2006.
Proyek senilai US$ 200-300 juta itu diharapkan dapat memperkuat pasokan listrik di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.
(epi/qom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar