Iklan Melayang

Tampilkan postingan dengan label ETIKA PROFESI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ETIKA PROFESI. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Juni 2009

Etika pRofesi – di PAPUA

Penyimpangan di Papua Rugikan Negara Rp 51,8 Miliar

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 51,8 miliar dalam 10 kasus di Provinsi Papua selama 2005 dan 2006. Dari jumlah itu, Rp 781 juta diantaranya sudah dikembalikan kepada negara oleh pelakunya.

Kepala BPKP Didi Widayadi mengungkapkan, temuan ini dilakukan setelah lembaganya melakukan audit investigasi terhadap penugasan di provinsi paling timur Indonesia ini. “Ini atas permintaan penyidik,” kata Didi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (14/2) malam.

Menurut dia, hasil audit ini akan menjadi bukti material dalam penyidikan penyimpangan hukum yang terjadi. Dengan begitu, angka yang tercantum dalam audit tersebut tidak bisa diubah lagi.
Mantan Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Polri ini menambahkan, penyimpangan itu bisa dikategorikan melanggar hukum secara disengaja atau tidak disengaja. Hanya saja, penentuan status hukum tersebut akan diserahkan kepada penyidik.

Dia menjelaskan, selama ini banyak kesalahan dilakukan secara tidak sengaja. Hal ini, kata dia, terjadi akibat keterbatasan sumber daya manusia di Papua.
Kepala Perwakilan BPKP Papua, Bambang Setiawan menambahkan, modus penyimpangan dalam 10 kasus yang diperiksa tersebut sangat bervariasi. Sayang, ia enggan menyebutkan kasus yang diperiksa dan modusnya dengan alasan menjadi rahasia penyidikan.
Bambang juga mengaku tidak ingat nilai proyek dari 10 kasus tersebut. “Saya tidak bawa datanya,” ujarnya.

Gubernur Papua, Barnabas Suebu mengakui bahwa daerahnya masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia. “Ini berakibat ada ruang korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.
Barnabas berjanji akan menindaklanjuti seluruh temuan BPKP tersebut. Dia juga menyatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada bawahannya yang melanggar.
Dia mencontohkan, jika pejabat di Papua melakukan kesalahan administrasi maka akan dipecat, dipindah tugaskan atau diturunkan pangkatnya. “Audit BPKP menjadi peringatan dini buat kami,” ujarnya.

Barnabas berharap, tahun ini hasil audit BPKP terhadap anggaran di daerahnya bisa berstatus qualified.
“Sekarang kami masih disclaimer (tidak menyampaikan pendapat)

Reference : www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/02/14/brk,20070214-93275.id.html

eTiKa ProFeSi - PT.kimia Farma

KASUS PT. KIMIA FARMA

Latar Belakang
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM).
Akan tetapi, Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan.
Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.

Permasalahan
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi.

Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Sebagai akibat dari kejadiannya, ini maka PT Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP.

Daftar Pustaka
Bapepam, Kasus PT Kimia Farma Tbk, Siaran Pers Bapepam, 27 Desember 2002

Bapepam, Peraturan No VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan jasa Audit di Pasar Modal

Imam Sjahputra Tunggal dan Amin Widjaja Tungga, Memahami Sarbanes-Oxley Act (SOX) 2002, Harvarindo, 2005

KMK NO 423/kmk.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik

Tempo Interaktif, Kimia Farma Lakukan Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan, 3 Oktober 2002

Tempo Interaktif, Hasil Audit Kimia Farma akan Selesai Akhir September, 19 September 2002

Tempo Interaktif, Bapepam Larang Peran Ganda Akuntan Publik, 4 November 2002

kumpul blogger

Subcribe & Bookmark

Bookmark and Share

Bookmark and Share
Subscribe My Feed