Iklan Melayang

Senin, 15 Juni 2009

Etika pRofesi – di PAPUA

Penyimpangan di Papua Rugikan Negara Rp 51,8 Miliar

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 51,8 miliar dalam 10 kasus di Provinsi Papua selama 2005 dan 2006. Dari jumlah itu, Rp 781 juta diantaranya sudah dikembalikan kepada negara oleh pelakunya.

Kepala BPKP Didi Widayadi mengungkapkan, temuan ini dilakukan setelah lembaganya melakukan audit investigasi terhadap penugasan di provinsi paling timur Indonesia ini. “Ini atas permintaan penyidik,” kata Didi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (14/2) malam.

Menurut dia, hasil audit ini akan menjadi bukti material dalam penyidikan penyimpangan hukum yang terjadi. Dengan begitu, angka yang tercantum dalam audit tersebut tidak bisa diubah lagi.
Mantan Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Polri ini menambahkan, penyimpangan itu bisa dikategorikan melanggar hukum secara disengaja atau tidak disengaja. Hanya saja, penentuan status hukum tersebut akan diserahkan kepada penyidik.

Dia menjelaskan, selama ini banyak kesalahan dilakukan secara tidak sengaja. Hal ini, kata dia, terjadi akibat keterbatasan sumber daya manusia di Papua.
Kepala Perwakilan BPKP Papua, Bambang Setiawan menambahkan, modus penyimpangan dalam 10 kasus yang diperiksa tersebut sangat bervariasi. Sayang, ia enggan menyebutkan kasus yang diperiksa dan modusnya dengan alasan menjadi rahasia penyidikan.
Bambang juga mengaku tidak ingat nilai proyek dari 10 kasus tersebut. “Saya tidak bawa datanya,” ujarnya.

Gubernur Papua, Barnabas Suebu mengakui bahwa daerahnya masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia. “Ini berakibat ada ruang korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.
Barnabas berjanji akan menindaklanjuti seluruh temuan BPKP tersebut. Dia juga menyatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada bawahannya yang melanggar.
Dia mencontohkan, jika pejabat di Papua melakukan kesalahan administrasi maka akan dipecat, dipindah tugaskan atau diturunkan pangkatnya. “Audit BPKP menjadi peringatan dini buat kami,” ujarnya.

Barnabas berharap, tahun ini hasil audit BPKP terhadap anggaran di daerahnya bisa berstatus qualified.
“Sekarang kami masih disclaimer (tidak menyampaikan pendapat)

Reference : www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/02/14/brk,20070214-93275.id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kumpul blogger

Subcribe & Bookmark

Bookmark and Share

Bookmark and Share
Subscribe My Feed