Iklan Melayang

Sabtu, 24 Januari 2009

DEPOSITO

DEPOSITO
Tumbuh dengan terencana



Di blog saya dah ada cara ngitung deposito tapi definisi atau keterangan lain deposito belum ada… hehe.. qta bahas yuk…

DEFINISI DEPOSITO
Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat – syarat tertentu. Deposito dapat dicairkansetelah jangka waktu berakhir. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis ( Automatic Roll Overl). Deposito tidak hanya bisa dalam mata uang rupiah namun juga bisa dalam mata uang asing.

DEPOSITO BERJANGKA
1. Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
2. Umumnya punya jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, 12 sampai 24 bulan.
3. Di terbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
4. Kepada setiap deposan diberikanbunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing – masing bank.
5. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
6. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non tunai (pemindahbukuan).
7. Kepada setiap deposan dengan nilai nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
8. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.

SERTIFIKAT DEPOSITO
1. Merupakan simpanan yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
2. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat , tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
3. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
4. Pembayaran bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.

KEUNTUNGAN DEPOSITO
1. Deposito dapat dijadikan jaminan kredit.
2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

HAL – HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM DEPOSITO
1. Pastikan anda menerima bilyet / surat berharga (Deposito Berjangka / Sertifikat Deposito).
2. Pada saat jatuh tempo, anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
3. Pada saat pencairan deposito, anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
4. Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

SAFE DEPOSIT BOX

Apa yang Anda ketahui teNtang SAFE DEPOSIT BOX…???


SAFE DEPOSIT BOX
Sumber: Bank Indonesia

Barang berharga anda sudah aman? Apakah dokumen – dokumen penting anda juga sudah tersimpan aman…? Atau anda tahu dimana tempat yang benar – benar aman untuk menyimpan dokumen atau barang berharga anda terhadap kebanjiran, kebakaran, dan bencana lainnya…??

Baca deh.. tentang Layanan SAFE DEPOSIT BOX…
Safe Dposit Box atau SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan hartatau surat – surat berharga yang di rancang khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Biasanya barang yang disimpan didalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relative lebih murah.

KEUNTUNGAN SAFE DEPOSIT BOX
1. AMAN. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
2. FLEXIBEL. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebut uhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
3. MUDAH. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan dan giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tariff yang berbeda).

HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM SAFE DEPOSIT BOX :
1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
2. Tidak menyimpan barang yang dilarang dalam safe deposit box.
3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalah gunakan pihak lain.
4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu –waktu diperlukan oleh bank.
5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan dignakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran safe deposit box yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
6. Memiliki daftar issi dari safe deposit box dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1. Perubahan kualitas dan kuantitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA TIDAK DISIMPAN DALAM SAFE DEPOSIT BOX ANTARA LAIN :
1. Senjata api / bahan peledak.
2. Segala macam barang yang di duga dapat membahayakan atau merusak safe deposit box yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3. Barang –barang yang sangat diperlukansaat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dsn petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.

BANK GARANSI

MENGENAL BANK GARANSI YUK….

BANK GARANSI
Sumber Bank Indonesia


Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, anda mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksnaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai rencana sehinggan anda mengalami kerugian.

Dalam hal ini bank memberikan jasa bank garansi untuk meningkatkan keyakinan anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian.

DEFINISI BANK GARANSI
Bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

ILUSTRASI
Misalkan anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi. Untuk itu anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat.
Dalam proses tender, anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba – tiba setelah ditunjuk sebagai pemenag tender.
Biasanya pemilik proyek (bouwheer), anda memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, anda membutuhkan Advance Payment Bond.
Selain itu, anda juga membutuhkan Performance Bond supaya anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.
Setelah proyek selesai, anda memerlukan Retention / Maintenance Bond sebelum serah terima dilakukan supaya anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikkan – perbaikkan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.

JENIS BANK GARANSI LAINNYA
Dalam praktek, mungkin anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain-lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.

HAL –HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN BAGI PENERIMA BANK GARANSI
1. Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
2. Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek anda.
3. Periksa dan pahami syarat-syarat kliam untuk memudahkan anda melakukan kliam apabila diperlukan.

BAGI PIHAK YANG DIJAMIN BANK GARANSI
1. Perhatikan biaya –biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
2. Laksanakan kewajiban sesuai dengn yang diprjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
3. Proses penerbitan Bank garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga anda perlu menjelaskan usaha anda secara terbuka kepada Bank.

Catatan;
1. Bid bond disebut juga Tender Bond adalah jaminan penawaran.
2. Advance Payment Bond adalah jaminan uang muka.
3. Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan
4. Retention / Maintenance Bond adalah jaminan pemeliharaan. bank

Rabu, 21 Januari 2009

SISTEM BI - RTGS

SISTEM BI-RTGS…??? Udah tau belum tentang jasa perbankan yang satu ini…?
Bahan penulisan ini juga saya dapet waktu kunjungan ke BI…
Lets..see..
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
( Sistem RTGS)

SEKILAS BI-RTGS
Penerapan Sistem BI-RTGS ( Sistem Bank Indonesia Real time Grosssettlement) di iIndonesia dimulai sejak tanggal 17 November 2000. Kehadiran sistem BI-RTGS sebagai sarana settlement (penyelesaian akhir transaksi pembayaran) yang bernilai lebih dari Rp.100.000.000.

BI-RTGS apaan siy?
Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.

Apa MANFAAT BI-RTGS?
1. Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
2. Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.

SIAPA YAH PENYELENGGARA BI-RTGS..?
Sistem BI-RTGS diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

KLO PESERTA BI-RTGS SIAPA..?
Peserta sistem BI-RTGS terdiri dari seluruh bank dan non bank, yang dibedakan menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat melakukan transaksi RTGS secara langsung dengan menggunakan RTGS terminal milik peserta. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat melakukan transaksi RTGS secara tidak langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan RTGS Terminal milik Bank Indonesia.

PROSES SISTEM BI-RTGS
Nasabah Pengirim (1) Nasabah Penerima (5) Level Nasabah



Bank Pengirim (2) Bank Penerima (4) Level Bank



Informasi pesan S E T T L E M E N T (3) Informasi Pesan pembayaran lengkap
pembayaran lengkap RCC (RTGS Central Computer)
Bank Indonesia



KAPAN yah BI-RTGS DILAKSANAKAN..?
BANK Indonesia melaksanakan transaksi RTGS dengan penetapan jam pelayanan transfer RTGS antar peserta dalam periode waktuyang seragam untuk 3 zona waktudi Indonesia (untuk kepentingan nasabah saat ini dibatasi mulai pukul 06.30 s.d 16.30 WIB). Jam pelayanan pada masing – masing bank bergantung kondisi dan standar bank masing – masing.

KAPAN HASIL RTGS DAPAT DIKETAHUI…?
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia menjamin bahwa dana yang ditransfer melalui sistem BI-RTGS akan diterima oleh nasabah penerima paling lambat pada hari itu juga. Sedang kan jika nasabah pengirim melakukan transfer dana melalui sistem BI-RTGS setelah jam pelayanan Bank, maka paling lambat dana akan diterima oleh Nasabah penerima paling lambat pada hari kerja berikutnya.

BIAYA RTGS, bERApa sIy..??
Bank Indonesia menetapkan biaya transaksi Sistem BI-RTGS yang seragam kepada seluruh Peserta Sistem BI-RTGS. Biaya transaksi Sistem BI-RTGS yang dikenakan oleh Bank kepada nasabahnya bergantung konsisi dan standar masing – masing bank. Bank Indonesia mewajibkan setiap bank mengumumkan tariff biaya Sistem BI-RTGS, baik yang dibebankan Bank Indonesia kepada Bank, maupun Bnak kepada Nasabahnya di setiap kantor.

AMAN GAK YAH RTGS…?
Standar pengamanan RTGS menggunakan sistem BI-RTGS yang aman, yaitu Bank Indonesia memeinta auditor teknologi informasi yang independen secara berkala untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun network / jaringan yang digunakan dalam sistem BI-RTGS, untuk meyakinkan bahwa sistem tersebut aman. Bank Indonesia memiliki sistem backup di lokasi yang aman dengan prosedur penanggulangannya jika menghadapi kondisi darurat. Peserta atau Bank juga diwajibkanagar memiliki sistem backup yang memadai.
Secara periodik, seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan uji-coba backup dan Rencana Penanggulangan Kondisi Darurat (DRP) untuk memastikan segala sesuatunya berjalan dengan baik.
Bank Indonesia juga melakukan pengawasan kepada seluruh peserta/bank untuk memastikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara RTGS kepada peserta terkait dengan kegiatan operasional RTGS telah dipenuhi. Peserta diwajibkan pula melakukan pemeriksaan internal terhadap kegiatan operasional RTGS yang kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Tips bertransaksi RTGS
1. Datangi bank saat jam pelayan bank agar transfer dana RTGS dapat diterima hari itu juga. Jika melalui internet banking teliti jam layanan bank atau Tanya ke call center bank
2. Isi formulir transfer dana RTGS dengan lengkap dan benar.
3. Jika melakukan transaksi di kantor bank setelah mengisi formulir transfer & menyetor dana RTGS dan menyetorkan uang tunai atau rekening simpanan didebet, maka telitilah form aplikasi transfer, pastikan telah divalidasi bank, sehingga jelas sedang diproses.
4. Jika perintah transfer RTGS belum diterima pada hari yang sama, mintalah informasi ke call center atau customer service bank yang diperintahkan untuk melakukan transfer dana RTGS. Jika transfer RTGS tidak diterima sesuai dengan standar layanan (hari yang sama atau keesokkan harinya), maka penerima dana RTGS berhak mendapatkan kompensasi bunga/imbalan sesuai dengan jenis simpanannya pada bank yang bersangkutan.

KLIRING

KLIRING ITU APA YAH…???


Kliring??? Apaan siy? Enak gak yah untuk dimakan?? Hehe….
Saya dapat informasi ini waktu kunjungan dari kampus ke BI, Coba sharing yuk…

kLiRing
siStEm kLiriNg NasionaL Bank Indonesia (SKNBI)

SEKILAS TETANG KLIRING
Di Indonesia terdapat 107 penyelengara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet, dll) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit , nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp. 100.000.000 sedangkan untuk nilai transaksi Rp. 100.000.000 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
4 (empat) jenis sistem dalam kliring:
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta.
b. Sistem Kliring Otomasi digunakan di Surabaya, Medan, dan Bandung.
c. Sistem Semi otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 40 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
d. Serta Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliring pun. Semakin meningkat. Dengan volume rata –rata harian kurang lebih 300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredituntuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakkan warkat dan prosedurpemrosessan warkat itu sendiri. Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transferkredit antar bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring.
Salah satu upaya untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 107 penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005.

PENGERTIAN KLIRING
1. Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta Kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
2. SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

TUJUAN DAN MANFAAT SKNBI
Tujuan diterapkan SKNBI pada kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip – prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Manfaat SKNBI adalah:
1. Bagi Bank Indonesia
1.1 Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal:
a. Operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
b. Maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
1.2 Tersedianya jangkauan antar Bank melalui kliring yang lebih luas dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
1.3 Memenuhi prinsip –prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengancore principles yang dikeluarkan oleh Bank for International settlement (BIS)

2. Bagi Bank
2.1 Efisiensi biay operasional bank dalam pencetakkan dan proses administrasi warkat kredit.
2.2 Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
KARAKTERISTIK SKNBI
Penyelenggara SKNBI
1. Penyelenggara kliring nasional (PKN), yaitu unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara Nasional,
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta SKNBI
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kegiatan SKNBI
1. Kliring Debet
2. Kliring Kredit
Batasan Nominal dalam SKNBI
1. Transfer kredit antar bank yang dapat dikliringkan dalam kliring kredit adalah di bawah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi – tingginya Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
Komponen Utama SKNBI
SKNBI terdiri dari 3 (tiga) komponen utama yaitu:
1. Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan PKN.
2. Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh PKL.
3. Terminal Peserta kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh peserta.

JADWAL KLIRING
Di Indonesia ada tiga zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 siklus kliring. Pengiriman DKE kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 s.d 11.30 WIB sedangkan pengiriman DKE kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 s.d 15.30 WIB.
Untuk kliring debet pengiriman DKE debet ditetapkan oleh masing – masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring likal ke SSK pada pukul 15.30 WIB.

BIAYA KLIRING
Dalam penyelengaraan SKBNI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut:
1. Kliring Debet
Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp. 1.500.000 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk proses DKE sebet dn Rp. 500 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat.
Biaya proses debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp. 1000 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.
2. Kliring Kredit
Biaya proses kliring kredit sebesr Rp. 1000 per transaksi.

Rabu, 07 Januari 2009

Tugu Proklamasi

Tugu Proklamasi

T

ugu Proklamasi atau Tugu petir adalah tugu peringatan proklamasi kemerdekaan RI. Tugu ini melambangkan semangat para pejuang.

Di lokasi ini Presiden Soekarno pada tanggal 1 Januari 1961 melakukan pencangkulan pertama tanah untuk pembangunan tugu, "Tugu Petir", yang kemudian disebut Tugu Proklamasi. Tugu ini berbentuk bulatan tinggi berkepala lambang petir, seperti lambang Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tulisan yang kemudian dicantumkan, "Disinilah Dibatjakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1945 djam 10.00 pagi oleh Bung Karno dan Bung Hatta".

tugu%20kilat

S

ekitar 50 meter di belakang tugu ini dibangun gedung yang menandai dimulainya pelaksanaan "Pembangunan Nasional Semesta Berencana". Hanya bangunan ini yang berdiri di lokasi tersebut. Satu dan satu-satuya gedung yang ada sampai sekarang. "Tugu Peringatan Satoe Tahoen Repoeblik Indonesia” terkait langsung dengan nuansa revolusi karena diresmikan tanggal 17 Agustus 1946 di masa Sekutu masih berkuasa. Di atas tulisan yang dipahat di bahan marmer itu ada tulisan lain, "Atas Oesaha Wanita Djakarta". Di dinding sebaliknya ada kutipan naskah proklamasi dan peta Indonesia juga dari marmer. Bentuk tugu ini mirip lambang Polda Metropolitan Jakarta asalkan dibuang kepalanya yang bergambar api berkobar.

Pembuat tugu ini adalah Dra Yos Masdani Tumbuan, yang menceritakan tenteng tugu ini dalam buku "19 Desember 1948 Perang Gerilya Perang Rakyat Semesta". Diungkapkan, pada bulan Juni 1946, Yos Masdani sebagai seorang mahasiswi anggota Ikatan Wanita Djakarta diminta membuat tugu peringatan proklamasi. Permintaan itu disampaikan Ratulangi dan Mien Wiranatakusumah (kemudian hari dikenal sebagai Ny Mien Sudarpo Sastrosatomo). Tidak disediakan dana, kecuali disebutkan nama pelaksananya, yaitu Aboetardjab dari Biro Teknik Kores Siregar, mantan mahasiswa Tehnische Hoge School (sekarang Institut Teknologi Bandung/ITB). Dana harus dicari bersama kawan-kawan lain.

Pada menjelang peresmian, ada hambatan karena Wali Kota Jakarta Suwiryo melarang peresmian pada tanggal 17 Agustus 1946. Ada larangan dari Sekutu di Jakarta. Mr Maramis yang hadir dalam pertemuan ini pun khawatir, kalau dipaksakan, akan terjadi tragedi seperti di Amritsar (India). Sutan Sjahrir tanggal 16 Agustus 1946 tiba di Jakarta dari Yogyakarta. Ia menganggap peresmian itu ide yang bagus dan ia bersedia meresmikannya. Pada waktu hari peresmian, memang patroli Sekutu dan Gurkha hilir-mudik, tetapi tidak terjadi keributan. Mungkin karena kehadiran Perdana Menteri Sutan Sjahrir.

Peristiwa mengejutkan terjadi tanggal 14 Agustus 1960. Surat kabar Keng Po memberitakan, Angkatan ’45 menginginkan agar tugu peringatan yang mereka sebut "Tugu Linggarjati" harus dimusnahkan. Pendapat yang aneh karena Perjanjian Linggarjati terjadi pada 10 November 1946, tiga bulan setelah tugu peringatan diresmikan. Menurut Yos Masdani, waktu itu komunis punya kekuatan untuk mengubah wajah sejarah. Tanggal 15 Agustus 1960, tugu peringatan itu lenyap.

Bersama sejumlah tokoh wanita, antara lain Mr RA Maria Ulfah Santoso dan Lasmidjah Hardi, menemui Gubernur Sumarno di Balaikota. Dalam kesempatan ini, Gubernur menyerahkan tiga lempengan marmer yang tadinya melekat di tugu Linggarjati. Atas saran para wanita yang hadir, lempengan marmer itu disampaikan kepada Yos Masdani.

Tahun 1968 kepada Gubernur Ali Sadikin disampaikan usulan agar tugu proklamasi dibangun kembali. Usul ini ditanggapi positif, terbukti urusan pemugaran sampai ke Sekretariat Negara. Pemugaran tertunda karena Yos Masdani berangkat ke Amerika Serikat untuk belajar. Ia menolak tawaran Cornell University yang akan membeli marmer-marmer itu dengan harga tinggi.

Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1972, Tugu Proklamasi diresmikan Menteri Penerangan Budiardjo di lokasi asal, dihadiri banyak tokoh masyarakat dan tokoh politik. Di antara yang hadir adalah mantan Wakil Presiden M. Hatta (mengundurkan diri 1 Desember 1956). Pada 17 Agustus 1980, Presiden Soeharto meresmikan monumen Soekarno-Hatta membacakan naskah proklamasi.

kumpul blogger

Subcribe & Bookmark

Bookmark and Share

Bookmark and Share
Subscribe My Feed