Iklan Melayang

Sabtu, 24 Januari 2009

SAFE DEPOSIT BOX

Apa yang Anda ketahui teNtang SAFE DEPOSIT BOX…???


SAFE DEPOSIT BOX
Sumber: Bank Indonesia

Barang berharga anda sudah aman? Apakah dokumen – dokumen penting anda juga sudah tersimpan aman…? Atau anda tahu dimana tempat yang benar – benar aman untuk menyimpan dokumen atau barang berharga anda terhadap kebanjiran, kebakaran, dan bencana lainnya…??

Baca deh.. tentang Layanan SAFE DEPOSIT BOX…
Safe Dposit Box atau SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan hartatau surat – surat berharga yang di rancang khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Biasanya barang yang disimpan didalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relative lebih murah.

KEUNTUNGAN SAFE DEPOSIT BOX
1. AMAN. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
2. FLEXIBEL. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebut uhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
3. MUDAH. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan dan giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tariff yang berbeda).

HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM SAFE DEPOSIT BOX :
1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
2. Tidak menyimpan barang yang dilarang dalam safe deposit box.
3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalah gunakan pihak lain.
4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu –waktu diperlukan oleh bank.
5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan dignakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran safe deposit box yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
6. Memiliki daftar issi dari safe deposit box dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.
BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1. Perubahan kualitas dan kuantitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA TIDAK DISIMPAN DALAM SAFE DEPOSIT BOX ANTARA LAIN :
1. Senjata api / bahan peledak.
2. Segala macam barang yang di duga dapat membahayakan atau merusak safe deposit box yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3. Barang –barang yang sangat diperlukansaat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dsn petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kumpul blogger

Subcribe & Bookmark

Bookmark and Share

Bookmark and Share
Subscribe My Feed