Iklan Melayang

Rabu, 21 Januari 2009

KLIRING

KLIRING ITU APA YAH…???


Kliring??? Apaan siy? Enak gak yah untuk dimakan?? Hehe….
Saya dapat informasi ini waktu kunjungan dari kampus ke BI, Coba sharing yuk…

kLiRing
siStEm kLiriNg NasionaL Bank Indonesia (SKNBI)

SEKILAS TETANG KLIRING
Di Indonesia terdapat 107 penyelengara kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet, dll) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit , nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp. 100.000.000 sedangkan untuk nilai transaksi Rp. 100.000.000 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
4 (empat) jenis sistem dalam kliring:
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta.
b. Sistem Kliring Otomasi digunakan di Surabaya, Medan, dan Bandung.
c. Sistem Semi otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 40 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
d. Serta Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliring pun. Semakin meningkat. Dengan volume rata –rata harian kurang lebih 300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredituntuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakkan warkat dan prosedurpemrosessan warkat itu sendiri. Di pihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transferkredit antar bank melalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring.
Salah satu upaya untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal maka Bank Indonesia menerapkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Mengingat SKNBI akan menggantikan sistem kliring yang saat ini digunakan di 107 penyelenggara kliring di Indonesia, maka penerapannya akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk tahap awal, SKNBI diterapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005.

PENGERTIAN KLIRING
1. Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta Kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
2. SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

TUJUAN DAN MANFAAT SKNBI
Tujuan diterapkan SKNBI pada kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip – prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
Manfaat SKNBI adalah:
1. Bagi Bank Indonesia
1.1 Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal:
a. Operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
b. Maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
1.2 Tersedianya jangkauan antar Bank melalui kliring yang lebih luas dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
1.3 Memenuhi prinsip –prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting sesuai dengancore principles yang dikeluarkan oleh Bank for International settlement (BIS)

2. Bagi Bank
2.1 Efisiensi biay operasional bank dalam pencetakkan dan proses administrasi warkat kredit.
2.2 Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
KARAKTERISTIK SKNBI
Penyelenggara SKNBI
1. Penyelenggara kliring nasional (PKN), yaitu unit kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara Nasional,
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta SKNBI
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kegiatan SKNBI
1. Kliring Debet
2. Kliring Kredit
Batasan Nominal dalam SKNBI
1. Transfer kredit antar bank yang dapat dikliringkan dalam kliring kredit adalah di bawah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi – tingginya Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
Komponen Utama SKNBI
SKNBI terdiri dari 3 (tiga) komponen utama yaitu:
1. Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan PKN.
2. Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh PKL.
3. Terminal Peserta kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh peserta.

JADWAL KLIRING
Di Indonesia ada tiga zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 siklus kliring. Pengiriman DKE kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 s.d 11.30 WIB sedangkan pengiriman DKE kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 s.d 15.30 WIB.
Untuk kliring debet pengiriman DKE debet ditetapkan oleh masing – masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring likal ke SSK pada pukul 15.30 WIB.

BIAYA KLIRING
Dalam penyelengaraan SKBNI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut:
1. Kliring Debet
Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp. 1.500.000 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk proses DKE sebet dn Rp. 500 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat.
Biaya proses debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp. 1000 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.
2. Kliring Kredit
Biaya proses kliring kredit sebesr Rp. 1000 per transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kumpul blogger

Subcribe & Bookmark

Bookmark and Share

Bookmark and Share
Subscribe My Feed