Iklan Melayang

Sabtu, 24 Januari 2009

DEPOSITO

DEPOSITO
Tumbuh dengan terencana



Di blog saya dah ada cara ngitung deposito tapi definisi atau keterangan lain deposito belum ada… hehe.. qta bahas yuk…

DEFINISI DEPOSITO
Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat – syarat tertentu. Deposito dapat dicairkansetelah jangka waktu berakhir. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis ( Automatic Roll Overl). Deposito tidak hanya bisa dalam mata uang rupiah namun juga bisa dalam mata uang asing.

DEPOSITO BERJANGKA
1. Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
2. Umumnya punya jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, 12 sampai 24 bulan.
3. Di terbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
4. Kepada setiap deposan diberikanbunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing – masing bank.
5. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
6. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non tunai (pemindahbukuan).
7. Kepada setiap deposan dengan nilai nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
8. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.

SERTIFIKAT DEPOSITO
1. Merupakan simpanan yang diterbitkan dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
2. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat , tanpa mencantumkan nama pemilik deposito.
3. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
4. Pembayaran bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau pada saat jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.

KEUNTUNGAN DEPOSITO
1. Deposito dapat dijadikan jaminan kredit.
2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

HAL – HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM DEPOSITO
1. Pastikan anda menerima bilyet / surat berharga (Deposito Berjangka / Sertifikat Deposito).
2. Pada saat jatuh tempo, anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
3. Pada saat pencairan deposito, anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
4. Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kumpul blogger

Subcribe & Bookmark

Bookmark and Share

Bookmark and Share
Subscribe My Feed