Iklan Melayang

Senin, 15 Juni 2009

eTiKa pRoFEsi - PT. ANEKA TAMBANG




Penyajian Kembali Laporan Keuangan
PT. Aneka Tambang Tbk.Tahun 2002


Permasalahan
PT Antam Tbk. Dikarenakan belum dicadangkannya kewajiban perusahaan dalam pelayanan kesehatan pensiunan dan ini memang di atur secara spesipik dalam PSAK, khususnya pada PSAK 57 yang mengatur soal bantuan dan ini dipersepsikan oleh para profesional manajemen BUMN hanya bersifat sukarela jadi belum layak untuk dicadangkan.
Tetapi bila para profesional mengacu pada IAS (Intenational Accounting Standard) dimana pada intinya menjelaskan menfaat pelayanan kesehatan pensiun diakui sebagai beban atau pendapatan selama sisa masa kerja karyawan dengan menggunakan asumsi aktuaria yang independen.
Permasalahan ini yang sempat membuat ketegangan diantara komisaris dan manajemen. Dan masalah ini pula yang membuat auditor independennya Kantor Akuntan Publik (KAP) Hadi Sutanto & Rekan yang berafiliasi dengan PwC untuk reaudit LK Konsolidasi tahun 2002 dan menolak untuk menandatangani LK Konsolidasi 2002 dan 2003 yang disajikan kembali, akrena masih mempersoalkan besarnya pencadangan untuk bantuan Pelayanan Kesehatan Pensiunan yang akhirnya menunjuk PT Dayamandiri Dharmakonsiindo sebagai aktuaria yang independen untuk menghitungnya.
Dan setelah selesai akhirnya pihak mananajemen dan komisaris PT Antam membukukan atas bantuan biaya bantuan pelayanan kesehatan pensiunan ini meningkatkan nilai kewajiban perusahaan sebesar Rp. 395 miliar (USD 46.5 juta), dengan perincian sebesar Rp. 376 miliar (USD 44 juta) dimasukkan dalam kewajiban dana kesehatan-tidak lancar, sementara sisanya sebesar Rp. 19 miliar (USD 2.2 juta) masuk ke dalam kewajiban dana kesehatan-lancar.
Sesuai dengan perhitungan aktuaris independen dalam tahu 2003 perusahaan membebankan sebesar Rp. 47 miliar yang dari jumlah tersebut sebesar Rp. 17 miliar sudah dibukukan dan sisanya sebesar Rp. 30 miliar dimasukkan ke dalam pos beban umum dan administrasi dan seiring dengan itu, manajemenmenetapkan kebijakan pengendalian bantuan pelayanan kesehatan dan membukukan beban dan kewajiban itu secra retroaktif dari tahun 2001.
Dimana pengendalian biaya bantuan kesehatan dilakukan dengan menetapkan platform biaya bantuan kesehatan untuk rawat jalan sebesar Rp. 5 juta (USD 584) per keluarga pensiunan per tahun. Selain itu pengendalian biaya bantuan kesehatan pensiunan juga bermanfaat untuk menyiptakan rasa aman kepada pensiunan dan keluarganya. Barulah setelah itu KAP Hadi Susanto mau menandatangani.

Sumber: Majalah Auditor Nomor 14/Apr-Mei/2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kumpul blogger

Subcribe & Bookmark

Bookmark and Share

Bookmark and Share
Subscribe My Feed