Dalam Undang – undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) telah dijelaskan definisi mengenai Reksa Dana yaitu “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat ijin dari Bapepam.” Secara umum Reksa Dana adalah suatu wadah investasi tempat para investor menempatkan dananya untuk kemudian secara kolektif dana tersebut diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Dari pengertian tersebut terdapat tiga unsur penting. Pertama adanya dana dari masyarakat yang menjadi pemodal, kedua dana diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek dan ketiga dana yang telah terkumpul dikelola oleh Manajer Investasi. Dana yang dikelola atau portofolio dalam Reksa Dana itu adalah milik bersama para pemodal.
2. karakteristik
Karakteristik dari PT Reksa Dana Tertutup dan PT Reksa Dana Terbuka
PT Reksa Dana Tertutup | PT Reksa Dana Terbuka |
Menjual sahamnya pada penawaran umum perdana sampai batas modal dasar. | Menjual sahamnya secara terus menerus sepanjang ada pemodal yang membeli. |
Saham Reksa Dana dicatatkan di bursa efek | Saham Reksa Dana tidak perlu di catat di bursa efek. |
Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya Kepada Reksa Dana, tetapi kepada investor lain melalui bursa. | Investor dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada Reksa Dana. |
Harga jual/beli saham tergantung penawaran dan permintaan antar investor di bursa. | Harga jual/beli antara PT Reksa Dana dengan Investor didasarkan atas Nilai Aktiva Bersih (NAB) per saham yang dihitung oleh Bank Kustodian. |
Sumber : Reksa Dana Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern ( Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha; 2002; 46 )
3. Jenis Reksa Dana
JENIS-JENIS REKSA DANA
POTENSI HASIL & RISIKO INVESTASI
JENIS ALOKASI POTENSI & JANGKA WAKTU
Pasar Uang | 100% Efek pasar Uang | Rendah | Pendek <1> |
PendapatanTetap | Min 80% Efek Utang | Sedang | Menengah 1-3 tahun |
Saham | Min 80% Efek Saham | Tinggi | Panjang > 3 tahun |
Campuran | Kombinasi Efek Utang & Efek saham | Sedang/Tinggi Menengah | Panjang |
Sumber : Berwisata Ke Dunia Reksa Dana (Eko Priyo Pratomo:2007)
4. Rencana Investasi
Sebelum memutuskan mengambil investasi dalam Reksa Dana investor harus memiliki rencana yang akan membantu untuk membentuk model alokasi asset yang sesuai dengan tujuan serta kebutuhan investasi. Ada tiga (3) jenis rencana investasi (Majalah Investor, edisi IX/169, Juli 2007, Jakarta.)
yaitu:
- Rencana Agresif
10 – 20% Reksa Dana Pasar Uang
30% Reksa Dana Pendapatan Tetap
10 – 20% Reksa Dana Campuran
10 – 40% Reksa Dana Saham
Rencana ini sesuai untuk:
1. Investor yang berada dipuncak usia kerja produktif dan berani untuk mengambil risiko.
2. Investor yang mencari pertumbuhan di masa yang akan datang.
b. Rencana Moderat
10 – 20% Reksa Dana Pasar Uang
40 – 50% Reksa Dana Pendapatan Tetap
10 – 20% Reksa Dana Campuran
20 – 30 % Reksa Dana Saham
Rencana ini sesuai untuk:
- Investor yang mengharapkan pendapatan dan pertumbuhan yang memiliki pengembalian yang cukup tinggi.
- Investor yang mencari pertumbuhan dan stabilitas dengan risiko yang cukup tinggi.
c. Rencana Konservatif
10 – 20% Reksa Dana Pasar Uang
50 – 70% Reksa Dana Pendapatan Tetap
10 – 20% Reksa Dana Campuran
10% Reksa Dana Saham
Rencana ini sesuai untuk:
- Investor yang mengharapkan pendapatan dan pertumbuhan yang memiliki pengembalian yang cukup tinggi.
- Investor yang mengharapkan pertumbuhan dan stabilitas dengan risiko yang kecil
Kinerja Reksa Dana adalah keadaan suatu produk Reksa Dana mengalami peningkatan atau penurunan yang biasa dinilai dalam bentuk prosentase, hasil dari selisih pergerakkan Nilai Aktiva Bersih per Unit penyertaan yang dihitung dari suatu periode waktu dasar (sebelumnya) yang dibandingkan dengan periode waktu tertentu (yang telah ditetapkan).
Perubahan dari Nilai Aktiva bersih per unit penyertaan sendiri yang merupakan parameter dari pengukuran kinerja Reksa Dana sangat dipengaruhi oleh harga pasar harian dari portofolio asset yang dikelola oleh manajer investasi dalam produk Reksa Dananya.
Kinerja sub periode merupakan kinerja yang dihitung berdasarkan periode – periode waktu tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti penggunaan sub periode mingguan, bulanan atau tahunan. Kinerja sub periode dapat dirumuskan sebagai berikut menurut (Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, 2002;182) :
Kinerja Sub periode = NAK –NAW
NAW
Peningkatan / penurunan nilai per unit = Kinerja sub periode x 100%
Dimana,
NAK = NAB/unit saat perhitungan akhir
NAW = NAB/unit sebelumnya
Kinerja periode adalah kinerja yang menghitung nilai gabungan dari beberapa kinerja sub periode waktu, misalnya seperti kinerja sub periode 4 mingguan dijadikan kinerja periode satu bulan atau kinerja sub periode 12 bulan dijadikan kinerja periode setahun. Formula untuk perhitungan ini dengan metode time weighted rate of return menurut (Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, 2002;182) yaitu:
Peningkatan/Penurunan Nilai per Unit = Kinerja Sub Periode X 100%
Kinerja periode = (HPR1 x HPR2 x HPR3 x …. x HPRn) – 1
HPR total = HPR1 x HPR2 x HPR3 x…x HPRn
Kinerja total = (HPR total – 1) x 100% atau Kinerja periode x 100%
Dimana,
HPR n = Kinerja sub perode ke n + 1
Analisis pengukuran kinerja Reksa Dana berfungsi untuk membantu investor dalam menentukan keputusan yang akan diambilnya untuk membeli atau menjual unit penyertaan. Saat investor ingin menjual unit penyertaannya hal yang perlu dipertimbangkan adalah keuntungan yang akan diperolehnya, yang didapat dari selisih NAB /unit saat ia membeli unit penyertaan dengan NAB/unit saat ia menjual kembali. Biaya – biaya yang dibebankan kepada investor oleh manajer invesatsi juga merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan terhadap investasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar