Iklan Melayang

Kamis, 18 Desember 2008

Reksa Dana

buat yang udah tau & belum tau tentang Reksa dana, sharing yuk...

1. Pengertian Reksa Dana

Dalam Undang – undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) telah dijelaskan definisi mengenai Reksa Dana yaitu “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat ijin dari Bapepam.” Secara umum Reksa Dana adalah suatu wadah investasi tempat para investor menempatkan dananya untuk kemudian secara kolektif dana tersebut diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.

Dari pengertian tersebut terdapat tiga unsur penting. Pertama adanya dana dari masyarakat yang menjadi pemodal, kedua dana diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek dan ketiga dana yang telah terkumpul dikelola oleh Manajer Investasi. Dana yang dikelola atau portofolio dalam Reksa Dana itu adalah milik bersama para pemodal.

Portofolio efek adalah kumpulan surat berharga seperti saham, obligasi, surat pengakuan utang, surat berharga komersial. Manajer Investasi menurut UU No 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (1) adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


2. karakteristik

Karakteristik dari PT Reksa Dana Tertutup dan PT Reksa Dana Terbuka

PT Reksa Dana Tertutup

PT Reksa Dana Terbuka

Menjual sahamnya pada penawaran umum perdana sampai batas modal dasar.

Menjual sahamnya secara terus menerus sepanjang ada pemodal yang membeli.

Saham Reksa Dana dicatatkan di bursa efek

Saham Reksa Dana tidak perlu di catat di bursa efek.

Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya Kepada Reksa Dana, tetapi kepada investor lain melalui bursa.

Investor dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada Reksa Dana.

Harga jual/beli saham tergantung penawaran dan permintaan antar investor di bursa.

Harga jual/beli antara PT Reksa Dana dengan Investor didasarkan atas Nilai Aktiva Bersih (NAB) per saham yang dihitung oleh Bank Kustodian.

Sumber : Reksa Dana Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern ( Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha; 2002; 46 )



3.
Jenis Reksa Dana

JENIS-JENIS REKSA DANA

POTENSI HASIL & RISIKO INVESTASI

JENIS ALOKASI POTENSI & JANGKA WAKTU

Pasar Uang

100% Efek pasar Uang

Rendah

Pendek <1>

PendapatanTetap

Min 80% Efek Utang

Sedang

Menengah 1-3 tahun

Saham

Min 80% Efek Saham

Tinggi

Panjang > 3 tahun

Campuran

Kombinasi Efek Utang & Efek saham

Sedang/Tinggi Menengah

Panjang











Sumber : Berwisata Ke Dunia Reksa Dana (Eko Priyo Pratomo:2007)

4. Rencana Investasi

Sebelum memutuskan mengambil investasi dalam Reksa Dana investor harus memiliki rencana yang akan membantu untuk membentuk model alokasi asset yang sesuai dengan tujuan serta kebutuhan investasi. Ada tiga (3) jenis rencana investasi (Majalah Investor, edisi IX/169, Juli 2007, Jakarta.)

yaitu:

  1. Rencana Agresif

10 – 20% Reksa Dana Pasar Uang

30% Reksa Dana Pendapatan Tetap

10 – 20% Reksa Dana Campuran

10 – 40% Reksa Dana Saham

Rencana ini sesuai untuk:

1. Investor yang berada dipuncak usia kerja produktif dan berani untuk mengambil risiko.

2. Investor yang mencari pertumbuhan di masa yang akan datang.

b. Rencana Moderat

10 – 20% Reksa Dana Pasar Uang

40 – 50% Reksa Dana Pendapatan Tetap

10 – 20% Reksa Dana Campuran

20 – 30 % Reksa Dana Saham

Rencana ini sesuai untuk:

    1. Investor yang mengharapkan pendapatan dan pertumbuhan yang memiliki pengembalian yang cukup tinggi.
    2. Investor yang mencari pertumbuhan dan stabilitas dengan risiko yang cukup tinggi.

c. Rencana Konservatif

10 – 20% Reksa Dana Pasar Uang

50 – 70% Reksa Dana Pendapatan Tetap

10 – 20% Reksa Dana Campuran

10% Reksa Dana Saham

Rencana ini sesuai untuk:

    1. Investor yang mengharapkan pendapatan dan pertumbuhan yang memiliki pengembalian yang cukup tinggi.
    2. Investor yang mengharapkan pertumbuhan dan stabilitas dengan risiko yang kecil

5. Kinerja Reksa Dana

Kinerja Reksa Dana adalah keadaan suatu produk Reksa Dana mengalami peningkatan atau penurunan yang biasa dinilai dalam bentuk prosentase, hasil dari selisih pergerakkan Nilai Aktiva Bersih per Unit penyertaan yang dihitung dari suatu periode waktu dasar (sebelumnya) yang dibandingkan dengan periode waktu tertentu (yang telah ditetapkan).

Perubahan dari Nilai Aktiva bersih per unit penyertaan sendiri yang merupakan parameter dari pengukuran kinerja Reksa Dana sangat dipengaruhi oleh harga pasar harian dari portofolio asset yang dikelola oleh manajer investasi dalam produk Reksa Dananya.

Kinerja sub periode merupakan kinerja yang dihitung berdasarkan periode – periode waktu tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti penggunaan sub periode mingguan, bulanan atau tahunan. Kinerja sub periode dapat dirumuskan sebagai berikut menurut (Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, 2002;182) :

Kinerja Sub periode = NAK –NAW
NAW

Peningkatan / penurunan nilai per unit = Kinerja sub periode x 100%

Dimana,

NAK = NAB/unit saat perhitungan akhir

NAW = NAB/unit sebelumnya

Kinerja periode adalah kinerja yang menghitung nilai gabungan dari beberapa kinerja sub periode waktu, misalnya seperti kinerja sub periode 4 mingguan dijadikan kinerja periode satu bulan atau kinerja sub periode 12 bulan dijadikan kinerja periode setahun. Formula untuk perhitungan ini dengan metode time weighted rate of return menurut (Eko Priyo Pratomo dan Ubaidillah Nugraha, 2002;182) yaitu:

Peningkatan/Penurunan Nilai per Unit = Kinerja Sub Periode X 100%

Kinerja periode = (HPR1 x HPR2 x HPR3 x …. x HPRn) – 1

HPR total = HPR1 x HPR2 x HPR3 x…x HPRn

Kinerja total = (HPR total – 1) x 100% atau Kinerja periode x 100%

Dimana,

HPR n = Kinerja sub perode ke n + 1

Analisis pengukuran kinerja Reksa Dana berfungsi untuk membantu investor dalam menentukan keputusan yang akan diambilnya untuk membeli atau menjual unit penyertaan. Saat investor ingin menjual unit penyertaannya hal yang perlu dipertimbangkan adalah keuntungan yang akan diperolehnya, yang didapat dari selisih NAB /unit saat ia membeli unit penyertaan dengan NAB/unit saat ia menjual kembali. Biaya – biaya yang dibebankan kepada investor oleh manajer invesatsi juga merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan terhadap investasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kumpul blogger

Subcribe & Bookmark

Bookmark and Share

Bookmark and Share
Subscribe My Feed