Iklan Melayang

Kamis, 12 Januari 2012

LAPORAN AUDIT

LAPORAN AUDIT


Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun laporan audit:

1. Manfaat Pemeriksaan Akuntansi

2. Jenis Pemeriksaan Akuntansi

3. Jenis-jenis Opini Akuntan

4. Unsur-unsur Laporan Audit


MANFAAT PEMERIKSAAN AKUNTANSI


Manfaat pemeriksaan akuntansi bagi pihak perusahaan yang diaudit:

1. Menambah kredibilitas laporan keuangan badan usaha / organisasi.

2. Dapat mengurangi kecurangan di kalangan manajemen dan para karyawan perusahaan.

3. Dapat memberikan dasar yang lebih dipercaya untuk penyiapan surat pemberitahuan pajak dan laporan keuangan yang harus diserahkan kepada pemerintah , sehingga mengurangi audit pemerintah.

4. Dapat membuka pintu masuknya sumber-sumber pembiayaan dari luar (investor).

5. Seringkali dapat menyingkapkan kesalahan / penyimpangan moneter dalam catatan keuangan klien, sehingga dapat menemukan biaya atau pendapatan yang hilang.

Manfaat pemeriksaan akuntansi bagi pihak-pihak luar perusahaan yang diaudit:

1. Dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada parainvestor / kreditor untuk mengambil keputusan yang menyangkut pemberian kredit.

2. Dapat memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen.

3. Dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang bias diasuransikan.

4. Dapat memberikan dasar yang obyektif kepada serikat buruh dalam menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.

5. Dapat memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat-syarat pembelian, penjualan atau penggabungan perusahaan.

6. Dapat memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada para pelanggan atau klien untuk menilai profitabilitas atau rentabilitas perusahaan , efisiensi operasionalnya dan keadaan keuangannya.

Manfaat pemeriksaan akuntansi bagi pihak pemerintah dan badan hukum:

1. Dapat memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keterandalan kepada badan pemerintah.

2. Dapat memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta / menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan menentukan pelaksanaan perjanjian, persekutuan dengan cara semestinya.

3. Dapat memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan undang-undang keamanan Nasional.



JENIS PEMERIKSAAN AKUNTANSI

Ditinjau dari luas pemeriksaannya, audit dibedakan menjadi:

1. General Audit (Pemeriksaan Umum).

2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus).

Ditinjau dari jenis pemeriksaannya, audit dibedakan menjadi:

1. Management Audit (Operational Audit).

2. Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan).

3. Internal Audit (Pemeriksaan Intern).

4. Computer Audit.



JENIS-JENIS OPINI AKUNTAN

1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(Unqualified Opinion), akan diberikan oleh akuntan publik jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI (Standar Profesional Akuntan Publik), dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).

2. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan (Unqulified Opinion with Explanatory Language), akan diberikan oleh akuntan publik jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.

3. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untnk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan.

4. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion), laporan keuangan menyajikan secara tidak wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

5. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion), suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.


UNSUR-UNSUR LAPORAN AUDIT

1. Judul, “Laporan Audit Independen”.

2. Alamat , “Pihak yang memberi penugasan”.

3. Paragraf Pendahuluan, harus berisi:

o Pernyataan telah melakukan pemeriksaan

o Periode Laporan Keuangan yang diaudit

o Jenis Laporan Keuangan

o Tanggung jawab manajemen terhadap Laporan Keuangan

o Tanggung jawab auditor terhadap pernyataan pendapat atas Laporan Keuangan yang diaudit.

4. Paragraf Ruang Lingkup

o Pernyataan auditor , bahwa pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang disahkan oleh IAI.

o Pernyataan auditor bahwa pemeriksaan dilakukan dengan perencanaan, pengujian, pengumpulan bukti-bukti dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan.

5. Paragraf Pendapat

o Auditor menyatakan pendapatnya, terhadap Laporan Keuangan secara keseluruhan pada nilai yang material.

6. Identitas Kantor Akuntan Publik, “Nama, No Register, Tanda Tangan”.

7. Tanggal Laporan, “Tanggal yang dicantumkan adalah tanggal diselesaikannya pemeriksaan”.

Untuk pendapat selain pendapat wajar tanpa pengecualian, maka unsur laporan audit ditambah "paragraph penjelasan", sebagai penjelasan atas pengecualian pos dalam laporan keuangan atau ketidakwajaran dalam laporan keuangan.


Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2245816-laporan-audit/#ixzz1jDpitXnx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kumpul blogger

Subcribe & Bookmark

Bookmark and Share

Bookmark and Share
Subscribe My Feed