Iklan Melayang

Selasa, 31 Januari 2012

PSAK 26 (Revisi 2008) tentang Biaya Pinjaman serta PSAK 50 & 55 (Revisi 2006)

PSAK 26 (Revisi 2008) tentang Biaya Pinjaman serta PSAK 50 & 55 (Revisi 2006) Mulai Berlaku untuk Pelaporan Keuangan Tahun 2010. Sudah Siapkah Anda ?


Saat-saat seperti sekarang ini sebagian besar perusahaan disibukkan dengan kegiatan mempersiapkan laporan keuangan tahun buku 2010 baik untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ke kantor pajak yang sudah harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2011 maupun untuk keperluan audit oleh kantor akuntan publik.

Dalam mempersiapkan laporan keuangan tersebut, terutama sejak dicanangkannya program konvergensi secara penuh (full adoption) PSAK ke IFRS yang merupakan standar akuntansi internasional pada tanggal 23 Desember 2008 yang lalu yang mengakibatkan banyak PSAK yang direvisi, pihak manajemen perusahaan harus selalu aware dengan perubahan-perubahan PSAK yang terjadi yang kemungkinan besar akan berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan perusahaan.

Untuk pelaporan keuangan tahun 2010 yang sedang dipersiapkan manajemen perusahaan saat ini, ada beberapa PSAK revisi yang perlu menjadi perhatian yaitu diantaranya :

(1) PSAK No. 26 (revisi 2008) tentang Biaya Pinjaman yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2010 menggantikan PSAK No. 26 (1997) tentang Biaya Pinjaman. PSAK ini mengatur bahwa biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut (ketika kemungkinan besar biaya pinjaman tersebut menghasilkan manfaat ekonomi masa depan untuk entitas dan dapat diukur secara andal). Sedangkan biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya.

(2) PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan menggantikan PSAK No. 50 (1998) : Akuntansi Investasi Efek Tertentu, untuk pengaturan yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan investasi efek tertentu, dan PSAK No. 55 (revisi 1999) : Akuntansi Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai, untuk pengaturan yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan instrumen derivatif dan aktivitas lindung nilai serta PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan PSAK No. 50 (revisi 1998) tentang Akuntansi Investasi Efek Tertentu, untuk pengaturan yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran investasi efek tertentu dan PSAK No. 55 (revisi 1999) tentang Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai, untuk pengaturan yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran instrument derivatif dan aktivitas lindung nilai serta beberapa PSAK lainnya pada bagian yang relevan. Kedua PSAK ini semula ditetapkan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2009, akan tetapi kemudian ditunda menjadi 1 Januari 2010.

PSAK 50 dan PSAK 55 (Revisi 2006) ini pada dasarnya mengatur prinsip penyajian, pengungkapan, pengakuan dan pengukuran Instrumen Keuangan perusahaan yang mencakup Aset Keuangan, Kewajiban Keuangan serta Instrumen Ekuitas. Selain itu, PSAK ini juga mengatur perlakuan akuntansi atas aktivitas lindung nilai perusahaan.

Perusahaan harus menerapkan PSAK 50 dan PSAK 55 (Revisi 2006) tersebut secara prospektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010 (Hrd).

sumber:http://auditme-post.blogspot.com/2011/03/psak-26-revisi-2008-tentang-biaya.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kumpul blogger

Subcribe & Bookmark

Bookmark and Share

Bookmark and Share
Subscribe My Feed